Paripurna DPRD Sulut Penandatanganan Nota Kesepakatan APBD P TA 2022

Petasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan APBD Perubahan Tahun 2022. Agenda ini berlangsung setelah sebelumnya telah melewati roda pembahasan yang ada. Para wakil rakyat akhirnya menyetujui usulan KUA-PPAS APBDP tahun 2022.

Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. Ikut didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan James Arthur Kojongian.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menyampaikan, rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini telah melewati berbagai tahapan. Dari komisi-komisi, kemudian pada tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut.

“Hasil dari kesepakatan TAPD dan Banggar, kita sepakati dan diparipurnakan melalui penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini,” jelas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Nusa Utara ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan, ada sejumlah kesepakatan yang muncul dalam pembahasan antara Banggar dan TAPD.

“Ada juga penambahan sub kegiatan baru tidak dicantumkan di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2022 untuk dituangkan dalam penambahan. Inilah dasar penandatanganan KUA PPAS APBD 2022,” tuturnya.

Sementara itu dalam sambutannya Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw menyampaikan terima kasih dan apresiasi dari lubuk hati yang paling dalam atas upaya Badan Anggaran DPRD yang dengan singkat tapi substansial telah berhasil merampungkan pembahasan terkait APBD Perubahan tahun 2022.

“Dengan pembahasan yang sangat cepat ini berarti memiliki ekspetasi yang sangat tinggi bagi kami jangan dilihat APBD baru dimasukan kemarin dan langsung ditetapkan terus ini dinilai gampang -gampang tetapi Pak Gubernur ingatkan bahwa ekspetasi DPRD sangat tinggi,” tegas Kandouw.

Wakil Gubernur juga mengingatkan SKPD bahwa dengan pembahasan yang cepat oleh Banggar DPRD memiliki makna memberikan kepercayaan bagi Pemprov agar pelaksanaan APBD dilakukan sesuai road map visi dan misi Bapak Gubernur. “Kita harus autokritik dan bisa menerima masukan dari DPRD, sehingga bagi SKPD yang mendapatkan tambahan anggaran harus dapat melihat output dan outcsmnya,” kata Kandouw.

Seperti yang dibacakan oleh Anggota Badan Anggaran Amir Liputo, sejumlah catatan yang diberikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut terhadap APBDP tahun 2022 meliputi keberadaan Dinas Sosial diharapkan dapat menjadi cermin keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat akibat kenaikan BBM, Penambahan anggaran di APBD adalah dalam tujuan penanganan kemiskinan, Mengharapkan keberpihakan Pemerintah terhadap subsidi transportasi, bantuan terhadap nelayan dan masyarakat yang terkena PHK.

Penambahan anggaran Dinas Kebudayaan untuk penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Penambahan anggaran Dinas Pariwisata mengingat destinasi Pariwisata Sulut menjadi Super Prioritas. Penambahan anggaran di Biro Hukum dalam menunjang instrumen bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan sosialisasi Perda dan pembuatan peraturan dibidang legislasi.

Terkait Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah telah diterima dan disetujui oleh Fraksi yang ada di DPRD Sulut.

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *