Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut di Aula Lantai III Kantor Bupati Minut, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, yang mewakili Bupati Joune Ganda. Hadir dalam kegiatan itu para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara pengeluaran, para asisten Sekretariat Daerah, serta jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung.
Turut mendampingi Sekda Novly Wowiling, Kepala BKAD Minut Carla A. Sigarlaki, Asisten I Umbase Mayuntu, Asisten II Robby Parengkuan, Asisten III Jossy Kawengian, serta Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bitung, Hamam Sahroni, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Sekda Novly Wowiling menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak dan KPP Pratama Bitung atas kolaborasi yang terus terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan aparatur pemerintah.
Menurutnya, pajak memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Penerimaan negara dari sektor pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, termasuk melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang setiap tahun diterima oleh Kabupaten Minahasa Utara.
“Pajak memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap pembiayaan pembangunan. Program dan kegiatan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari penerimaan negara yang bersumber dari pajak, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten Minahasa Utara setiap tahun,” ujar Wowiling.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menambah pemahaman peserta, tetapi juga menghasilkan implementasi yang konkret dan terukur dalam pelaksanaan pelaporan pajak,” katanya.
Lebih lanjut, Wowiling menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung untuk terus mendorong peningkatan literasi perpajakan sekaligus membangun budaya sadar pajak di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, meningkatnya kepatuhan wajib pajak akan memberikan kontribusi besar terhadap terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. Dalam hal ini, bendahara pengeluaran memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelaksanaan administrasi perpajakan di masing-masing perangkat daerah.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga kualitas pelaporan perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara semakin meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Minut, Carla A. Sigarlaki, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Minut berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami tata cara pelaporan perpajakan yang benar, sehingga dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










