Petasulut.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menggelar Penyuluhan Hukum/Sosialisasi Administrasi Pertanahan Dan Sanksi Pidana Bagi Para Camat dan Hukum Tua di Kawasan KEK Likupang, Rabu (08/11/2023).
Dalam penyuluhan yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Minut tersebut, Pemkab Minut berkolaborasi dengan Polri.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Minut Joune J E Ganda SE MAP MM MSi.
Pada kesempatan itu, Bupati Joune Ganda mengatakan sosialisasi terkait dampak hukum apabila terjadi permasalahan tanah di 3 Kecamatan yakni, Likupang Timur, Likupang Barat dan Likupang Selatan yang merupakan tulang punggung Pariwisata, dan Perekonomian.
“Ini merupakan kesempatan bagi Camat dan Hukum Tua, dan Sekdes untuk menimbah ilmu melalui kegiatan ini, dimana masalah tanah rentan dengan konsekuensi hukum,” Kata Bupati.
Bupati berharap kegiatan ini memberi pemahaman agar kedepan mampu para camat dan hukum tua dapat menghindari setiap potensi kesalahan yang bisa terjadi khususnya di 3 Kecamatan.
“Kiranya Bapak Ibu yang hadir, bisa menjadi corong kepada masyarakat, dan khusus untuk Penjabat Hukum Tua, diharapkan agar lebih Proaktif dan menambah pengetahuan terkait kepemimpinan dan mengedapankan Pelayanan Publik,” Tuturnya.
Turut Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priadi, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Jefry Supit, SH MH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, Staf Ahli Pemerintahan Jovita Supit, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Serta Persandian Robby Parengkuan, Camat, Hukum Tya dan Sekdes di Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang.
(ABL)










