Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) resmi menyerahkan laporan keuangan unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di aula kantor BPK Sulut dan dihadiri langsung oleh Joune Ganda bersama sejumlah kepala daerah lainnya di Sulawesi Utara.
Usai kegiatan, Joune Ganda menyampaikan keyakinannya bahwa laporan keuangan Pemkab Minut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya sangat optimis. Sejak kami memimpin, tata kelola keuangan terus diperbaiki secara terukur dan selalu dikonsultasikan dengan BPK maupun BPKP,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan daerah di Minahasa Utara telah berjalan dengan baik dan menunjukkan peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun.
“Kalaupun ada kekurangan, sifatnya minor dan terus kami perbaiki untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPK diperkirakan akan diumumkan dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, yakni antara pertengahan hingga akhir Mei 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kami bersyukur laporan keuangan Minahasa Utara dapat diserahkan tepat waktu sesuai regulasi,” jelasnya.
Carla memaparkan, terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK dalam menentukan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, yaitu:
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
3. Efektivitas sistem pengendalian internal
4. Kecukupan pengungkapan laporan
Keempat aspek tersebut, kata dia, menjadi fokus yang harus dikawal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Laporan keuangan merupakan hasil kompilasi dari seluruh OPD. Jika ada satu yang lemah, akan berdampak pada keseluruhan. Karena itu semua harus bekerja optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Carla menjelaskan bahwa tim BPK dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan terinci pada awal April 2026 setelah masa libur. Proses audit tersebut diperkirakan berlangsung selama kurang lebih 45 hari.
Ia pun mengimbau seluruh kepala OPD agar proaktif menyiapkan data serta kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses audit berlangsung.
“Kami berharap semua OPD dapat mendukung penuh proses pemeriksaan agar berjalan lancar tanpa kendala,” pungkasnya.










