Pemprov Sulut Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Sampai 20 Desember 2025

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, Pemprov resmi memperpanjang program Keringanan Suka Cita Natal untuk periode 1–20 Desember 2025.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kemudahan menjelang perayaan Natal 2025. Beragam insentif dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diberikan, mencakup pembebasan denda hingga pengurangan tunggakan.

Rincian Keringanan Pajak Suka Cita Natal 2025

Melalui program khusus ini, masyarakat dapat menikmati sejumlah fasilitas, di antaranya:

– Bebas 100% tunggakan PKB untuk roda dua dengan kapasitas 200 cc ke bawah.

– Pengurangan 50% tunggakan PKB untuk roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.

– Keringanan ekuivalen, yakni penyesuaian nilai PKB dan Opsen PKB setara PKB sebelum masa opsen diberlakukan.

– Pembebasan 100% denda PKB.

– Pembebasan tarif PKB progresif, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

– Tambahan diskon 5%–10% untuk kendaraan yang belum lewat hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo. Diskon diberikan secara otomatis tanpa proses permohonan.

Program ini diharapkan membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan serta meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Untuk menikmati program keringanan ini, wajib pajak cukup melampirkan:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi STNK dan Notice Pajak

– Fotokopi akte atau dokumen pendirian bagi kendaraan perusahaan

– Materai Rp10.000

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *