Petasulut.com, SULUT – Anggota DPRD Sulut Braien Waworuntu menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Desa Parentek kecamatan lembean timur, Rabu (26/07/2023).
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Indonesia.
Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2019 yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Pada 28 April 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, BRIN terpisah dari Kemenristek dan berdiri sendiri dibawah Presiden. Di tanggal tersebut juga Presiden resmi melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.
Braien Waworuntu atau sering disapa BW ini dalam kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai pentingnya Ranperda BRIDA tersebut.
“Ranperda ini mempunyai tugas untuk Menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.” Tutur BW.
Ia pun menambahkan, “salah satu fungsi dari Brida ialah pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.” Tambahnya.
BW mendapatkan masukan-masukan yang positif serta Inovatif dari warga yang ikut kegiatan tersebut, juga mendapat Apresiasi dari berbagai masyarakat serta tokoh-tokoh Masyarakat yang hadir.
“Kami merasa bangga dengan kehadiran anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara bapak Braien Waworuntu di desa kami, dengan kehadiran anggota DPRD Sulut disini. Kami bisa menyampaikan langsung apa yang kami perlukan dan kiranya dapat diperjuangkan.” Ujar salah satu tokoh masyarakat.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut, Pihak Sekretariat dewan, Pemerintah desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat hingga Insan Pers.
(ABL)










