Petasulut.com, SULUT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan 27 Oktober 2024. Adapun pemilih terbagi menjadi tiga kategori salah satunya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) .
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.










