Petasulut.com, SULUT – Terkait dengan seruan masyarakat Petani pada beberapa bulan belakangan ini perihal kelangkaan pupuk, dan meminta pemerintah mencari solusi mengatasi persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Novly Wowiling Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut pun angkat bicara.
Dirinya mengatakan terkait penyaluran pupuk memang bukan rananya Dinas Pertanian tapi produsen pupuk yang ada di Sulut.
“DISTANAK hanya mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal alokasi pupuk bersubsidi (Pupuk Jenis Urea, NPK, SP36, ZA dan Organik) untuk Petani di Sulut. Untuk permintaan pengalokasian pupuk bersubsidi dari pemerintah Provinsi Sulut ke Pemerintah Pusat, tahapannya adalah perhitungan jumlah permintaan kelompok tani yang sudah masuk dalam RDKK serta total luas lahan, itulah yang menjadi dasar permintaan ke Pemerintah Pusat untuk pupuk bersubsidi,” Jelas Wowiling, Selasa (2/3) di kantor DISTANAK Provinsi Sulut.
Terkait isu kelangkaan pupuk di Sulut, Wowiling menjelaskan bahwa menurut data bahwa di 3 tahun terakhir ini, pupuk bersubsidi tidak langkah.
” Ditahun 2018, Alokasi pupuk Urea sebanyak 22467,00 dan realisasi 20753,00 yang terserap 92,37%. Ditahun 2019, Alokasi 21506,00 realisasi 20129,10 yang terserap 93,60% dan ditahun 2020, alokasi 21456,00 yang terealisasi 21332,90 dan yang terserap 99,43%,” jelasnya sambil menunjukan data.
“Berdasarkan data ini kita bisa menyadari bahwa kelangkaan pupuk tidak pernah terjadi di Sulut karena realisasi penyerapan pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Sulut tidak pernah terserap 100%, tidak mungkin kita membuat permintaan ke pemerintah pusat untuk perbanyak alokasi pupuk bersubsidi sedangkan penyerapannya ada yang tersisa,” tambahnya.
Memang, lanjut Novly bahwa pupuk bersubsidi itu dijual di kios-kios penjual pupuk yang tersebar di kabupaten/kota. Dirinya pun tidak bisa jamin bahwa kios itu menjual pupuk bersubsidi kepada yang benar-benar kelompok tani yang sudah mengantongi RDKK.
“Kami (DISTANAK) pun terus melakukan pemantauan di kios-kios yang menjual pupuk serta terus berkoordinasi dengan produsen pupuk, Distributor/kios pengecer, dan Dinas di Kabupaten/Kota terkait kelancaran pendistribusian pupuk untuk para kelompok tani yang tersebar di kabupaten/kota,” katanya.
Wowiling juga menghimbau kepada para petani yang tidak berkelompok atau petani yang tidak masuk dalam RDKK untuk menggunakan pupuk non subsidi.
“Untuk para petani yang tidak masuk dalam RDKK dihimbau untuk menggunakan pupuk non subsidi, karena pupuk bersubsidi hanya untuk kelompok tani yang sudah masuk RDKK,” Tutupnya.
(ABL)










