Bupati Joune Ganda: ASN di Minut, Tak Ada WFH di 16-17 April 2024

Petasulut.com, MINUT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau WFH usai libur panjang lebaran.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari manajemen arus balik Lebaran 1445 Hijriah.

“Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik,” kata Anas dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu, 12 April 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Hal itu berbeda dengan pemberlakuan di pemerintahan Minut, dimana Bupati Joune Ganda memastikan work from home (WFH) pada 16-17 April 2024, tidak berlaku di Bumi Tumatenden.

Karena menurut Bupati Joune Ganda, hal itu harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di setiap daerah.

“Di Minut tidak ada,” tegasnya, Minggu (14/4/2024).

Dengan demikian, seluruh ASN jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut diwajibkan masuk kantor pada Selasa (15/4), mendatang.

Dia menegaskan, para ASN di wilayahnya wajib disiplin. Dilarang menambah waktu libur panjang. Bila tak patuh, sanksi menanti. Langkah itu diambil untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan prima.

“Nanti OPD terkait akan mengevaluasi dan memberikan telaah sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang tambah libur,” ujar Waketum APKASI tersebut.

(ABL)

Baca Juga:  Terus Mengkaji, KALOH: Ranperda PSP Lebih Pada Level Policy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *