Petasulut.com, MINUT – Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, mengingatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pada proses tahapan penyusunan, dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jangan asal-asalan.
Tetapi menyusun secara terencana, setiap program yang tegak lurus antara program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Memasuki tahapan rencana awal RKPD tahun 2026, penyusunan RPJMD 2025-2029, dalam penyusunan ini, dinas-dinas yang bertanggung jawab, jangan asal asalan” tegas Bupati Joune Ganda dalam pengarahannya saat apel pagi, Senin (16/12/2024).
Bupati Minut Joune Ganda juga terus mengingatkan, jajaran ASN untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan regulasi yang ada, dan yang terutama mampu menjalankan amanat program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Sekarang sesuai asta cita Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran, dan ini akan jauh lebih tertib, dimulai dari proses perncanaan, sehingga tidak ada lagi yang disebut tiba saat, tiba akal” tukas Bupati Joune Ganda.
Diketahui, secara garis besar RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
RPJMD memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, di antaranya:
Mengkoordinasikan kebijakan, program, dan anggaran pembangunan.
Merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Mengukur progres yang telah dicapai selama periode tersebut.
Memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.
RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
(ABL)










