Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat paripurna DPRD Minahasa Utara pada Kamis (9/4/2026), sebagai respons atas kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan aparatur sipil negara terkait isu penyesuaian belanja pegawai.
“Tidak ada pengurangan pegawai, baik PPPK maupun karyawan. Yang kita lakukan adalah efisiensi anggaran, bukan mengurangi tenaga kerja,” tegas Joune Ganda.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap regulasi nasional yang mengatur rasio belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.
Sebagai solusi, Pemkab Minahasa Utara menerapkan strategi pengelolaan anggaran yang lebih selektif dan terukur. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah melakukan “stretching” atau penyesuaian terhadap pos-pos belanja yang dinilai kurang prioritas.
“Belanja-belanja lain yang kita kurangi, sementara pendapatan kita tingkatkan. Jadi ini soal pengaturan anggaran, bukan pengurangan pegawai,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan fiskal. Upaya ini dinilai penting agar kebutuhan belanja tetap terpenuhi tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti pemangkasan tenaga kerja.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan yang sempat muncul di kalangan PPPK dan masyarakat. Joune menegaskan bahwa komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
“Ini perlu kita sampaikan dengan jelas supaya tidak menimbulkan kekhawatiran. Tidak ada pengurangan PPPK,” ujarnya kembali menegaskan.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila setelah efisiensi dan peningkatan PAD masih ditemukan ketidaksesuaian rasio belanja pegawai. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dapat mengajukan penyesuaian kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.










