Petasulut.com, MINAHASA UTARA — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam menyusul intensitas hujan yang diprediksi meningkat dalam tiga bulan ke depan. Penetapan ini berlaku selama 130 hari, mulai 12 November 2025 hingga 21 Maret 2026, sebagaimana diumumkan oleh Bupati Joune Ganda dalam Rakor Kesiapsiagaan Mengantisipasi Dampak Bencana yang digelar secara daring, Rabu malam (12/11/2025).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Siaran Pers BMKG Stasiun Klimatologi Jakarta tertanggal 2 November 2025, yang memproyeksikan potensi cuaca ekstrem pada periode November 2025 – Januari 2026. Selain itu, masukan dari seluruh peserta Rakor turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya pasal 21 ayat (1) huruf b serta pasal 23 ayat (2), yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan status darurat.
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi bencana yang dipicu oleh musim hujan.
“Saya menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam di Kabupaten Minahasa Utara sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap hujan lebat, angin kencang, hingga risiko tanah longsor. Pemerintah akan terus memantau situasi dan memberikan bantuan bila diperlukan. Mari bersama mengurangi risiko dan dampak bencana,” ujar Bupati Joune.
Kepala Pelaksana BPBD Minut, Theo Lumingkewas, mengungkapkan bahwa perubahan cuaca ekstrem sudah mulai terasa di beberapa titik wilayah Minahasa Utara. Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kevin Lotulung, Sekda Novly Wowiling, Forkopimda, Kantor SAR Manado, BMKG Sam Ratulangi, serta Balai Pemantau Gunung Api Sulawesi dan Maluku.
BMKG sendiri memperingatkan adanya potensi hujan sedang hingga lebat, petir, serta angin kencang di sejumlah wilayah Minut. Sejalan dengan itu, BPBD melalui Pusdalops telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem.
BPBD Minahasa Utara mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan, antara lain:
– Mengutamakan keselamatan diri dan keluarga saat hujan lebat atau angin kencang.
– Menghindari lokasi dekat pohon besar atau bangunan yang rentan roboh.
– Berkendara secara hati-hati akibat jarak pandang yang berkurang saat hujan deras.
– Memantau informasi cuaca resmi dari BPBD dan BMKG.
Pemerintah juga membuka Call Center 117 bagi warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat.
Peringatan resmi ini ditandatangani oleh Bupati Joune JE Ganda, SE, MAP, MM, MS, serta Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, S.H., M.H., menandai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mitigasi bencana.
Informasi tambahan dapat diakses melalui email bpbd@minut.go.id atau akun media sosial resmi BPBD Minahasa Utara. Laporan ini disampaikan oleh Widiyan Sacarest Utiri dari BPBD Minahasa Utara.










