Petasulut.com, SULUT – Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig N. Runtu S.IP Optimis Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 berakhir.
Saat diwawancarai awak media, CNR (Sapaan akrabnya) mengaku bahwa Ranperda Danau Tondano sudah pembahasan tahap awal. Nantinya pembahasan itu akan kita kembangkan secara lebih lanjut.
“Target selesai sebelum Periode Anggota DPRD 2019-2024 berakhir,” Ucap Careig usai pembahasan awal ranperda tersebut, Senin (1/7/2024).
Careig yang juga Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano menjelaskan, dalam pembahasan awal tadi diundang pihak-pihak terkait baik dari Kementerian PUPR dalam hal ini Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Biro Hukum Pemprov Sulut, Dinas Pariwisata, Pemkab Minahasa dan jajaran hingga camat terkait.
Kata Careig, ada beberapa hal yang disampaikan dalam pembahasan awal tadi. Pertama, DPRD Sulut sudah melakukan konsultasi tahapan awal, dan ada beberapa catatan-catatan perubahan termasuk Permen Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano.
“Itu memang satu kewajiban yang harus dimasukkan di ranperda,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kedua terkait dengan keterlibatan Pemprov karena ini ranperda inisiatif DPRD yang notabene adalah perda dari Pemprov Sulut.
“Tadi sudah dihadiri Biro Hukum, ada kepala Dinas Pariwisata, Balai Sungai juga ada. Karena itu kewenangan dari Balai Sungai, kita (DPRD) tugasnya untuk melestarikan dan melindungi bukan masuk pada konteks yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Ketiga, lanjut Careig, dalam pembahasan tadi Pansus mengundang semua pihak terkait pemangku kepentingan termasuk Pemkab Minahasa.
“Tadi saya memberikan apresiasi kepada Ibu Sekda Dr Lynda Watania yang sudah menghadirkan seluruh jajaran pemerintah baik asisten II, kepala Dinas Lingkungan Hidup bahkan seluruh camat ada tujuh camat yang terkait,” sebutnya.
Diketahui, Pembahasan ranperda ini akan dilanjutkan, Selasa (2/7/2024) pukul 11.00 Wita. Pembahsan akan masuk pasal per pasal.
“Kami berharap semua pihak yang terundang baik itu dari pihak balai, dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa boleh hadir, supaya kita bisa membahas bersama,” harap CNR.
“Termasuk tim ahli dari Bapemperda, tim ahli DPRD Sulawesi Utara untuk kita bisa bersama-sama merumuskan persoalan-persoalan dan bisa menyelesaikan menghadirkan suatu perda yang berpihak pada Danau Tondano yang menjadi tugas kita melestarikan dan melindungi Danau Tondano,” pungkas CNR.
(ABL)










