Debat Publik! Pendekatan YSK-VM Soal Sinkronisasi Regulasi Tata Ruang

Petasulut.com, SULUT – Dalam Debat Publik Pilgub 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Sulut, Paslon Nomor Urut 1 YSK-VM diberi pertanyaan oleh panelis soal sinkronisasi regulasi tata ruang antara tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan kunci untuk mencapai pengelolaan wilayah yang terintegrasi dan berkelanjutan, karena tanpa sinkronisasi yang baik akan muncul potensi konflik kepentingan ketidakpastian bagi masyarakat dan ketidakefisienan dalam penggunaan sumber daya.

Bagaimana pendekatan paslon dalam melakukan sinkronisasi regulasi tata ruang darat dan laut?

Menjawab itu, Cagub YSK menyampaikan akan berkoordinasi di level daerah maupun nasional. Di daerah ada kewenangan DPRD, pemda dan pihak terkait. Kita akan duduk bersama untuk menata kembali ruang yang saat ini perlu dievaluasi.

“Kita ketahui bahwa Sulut sudah 10 tahun ini tidak melakukan evaluasi untuk perubahan RTRW yang sedang terjadi. Saya rasa kita perlu sama-sama dengan komponen lainnya untuk menata apa yang saat ini terjadi di Sulut dalam rangka untuk tata ruang yang dapat diterima oleh rakyat dan berkelanjutan untuk masa dengan anak cucu kita,” Jelas Yulius.

Cagub nomor urut 2, E2L menanggapinya dengan mengatakan rencana detail tata ruang itu intinya adalah soal komunikasi antara pemerintah daerah provinsi dan nasional. Begitu juga dengan pencatatan dan pendataan. Ada beberapa lahan atau ruang yang sudah beralih fungsi, yang sebenarnya adalah hutan lindung tetapi ada masyarakat yang tinggal disitu dengan ratusan, maka ini juga perlu di revisi, disesuaikan dengan kondisi yang ada tetapi pada akhirnya penegakan hukum terhadap penerapan detail tata ruang itu menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemimpin.

“Bila dipercayakan, kami akan mengeluarkan keputusan yang tegas, semua aturan hukum yang berlaku, bersumber pada tata ruang itu harus dilaksanakan,” Ujar E2L.

Cagub Steven Kandouw juga memberikan tanggapan. Dirinya menuturkan revisi RTRW Sulut sedang berproses, dan insyaallah tahun depan akan tuntas. Meskipun demikian, rasio ketaatan tata ruang ini 0,81, jauh diatas rata-rata nasional yang hanya 0,61.

“Untuk itu, apabila dipercayakan, saya akan libatkan semua komponen masyarakat untuk sama-sama menyusun bagaimana pemanfaatan lahan yang efektif,” Tutur SK.

Merespon tanggapan itu, Cagub YSK menyampaikan intinya kalau RTRW itu sesuai bisa dilanjutkan tapi kalau tidak sesuai harus ada penindakan hukum yang harus ditegakkan.

“Saya sepakat akan hal itu. Kedepannya kita harus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” Kata Yulius.

Turut hadir, Jajaran penyelenggara Komisioner KPU dan Bawaslu Sulut, pendukung dan pers.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *