Petasulut.com, SULUT – Sejak di resmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 September 2020 lalu, Jalan Tol Manado-Bitung diketahui telah mulai difungsikan, bahkan kurang lebih dua minggu terakhir ini jalan tol tersebut di gratiskan untuk semua pengguna jalan.
Kini, per tanggal 30 oktober pukul 00-00 wita, Tol sepanjang 39 KM tersebut akan mulai diberlakukan tarif. Perhitungannya jarak pembayaran tol manado-bitung yakni Rp.1.111/km.
Berikut ini tarif yang nantinya akan di berlakukan untuk masyarakat:

Dalam jumpa Pers, Senin (26/10) tadi, Direktur JMB George Manurung menjelaskan Jalan Tol Manado Bitung ruas Manado Danowudu masih digratiskan hingga saat ini. Namun setelah terbitnya SK Menteri PUPR tentang pentapan jenis golongan per 14 Oktober, maka Jalan Tol Manado Bitung ruas Manado Danowudu segera ditarifkan. Yang diperbolehkan melewati jalan tol ini yaitu kendaraan roda empat maupun lebih. Pembayarannya menggunakan kartu uang elektronik dari perbankan yang sudah bekerjasama.
“Sosialisasi selama ini sudah dilakukan ke masyarakat baik melalui medsos, dan media massa. Sebelumnya juga sudah dilakukan FGD. Dari FGD, prinsipnya semua sepakat di berlakukan tapi tetap harus disosialisasikan dulu ke masyarakat,” paparnya dihadapan para Petinggi JMB serta Teleconfrens dengan Kementerian PUPR Jakarta.