Disnaker Sulut Akui Banyak WNA Transit di Manado, DPRD Minta Pengawasan Lebih Ketat

 

Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Arus masuk warga negara asing (WNA) melalui Bandara Sam Ratulangi Manado kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Fenomena kedatangan WNA dalam jumlah besar itu disoroti langsung Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut.

Dalam forum resmi yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut itu, Cindy mengungkapkan keresahan masyarakat terkait tingginya frekuensi kedatangan orang asing di Manado. Bahkan, menurutnya, tidak jarang satu pesawat dipenuhi penumpang WNA.

“Masyarakat bertanya dan saya sendiri bingung mau merespons seperti apa. Kalau kita ke bandara, sering sekali melihat satu pesawat hampir penuh dengan warga asing. Katanya mereka tenaga kerja, apakah ini dalam pantauan Disnaker?” ujar Cindy.

Legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Minahasa Utara-Bitung tersebut mengatakan, fenomena ini terjadi secara rutin dan bukan hanya sesekali. Hal itu memunculkan pertanyaan publik mengenai status, tujuan, serta pengawasan terhadap keberadaan para WNA tersebut di Sulawesi Utara.

Menurut Cindy, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus berjalan optimal demi menjaga stabilitas sosial dan memastikan regulasi ketenagakerjaan tetap ditaati.

“Mungkin mereka hanya transit, tapi frekuensinya sangat tinggi. Ini perlu ada penjelasan yang jelas supaya masyarakat juga tidak bertanya-tanya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memang menjadi salah satu daerah transit bagi tenaga kerja asing sebelum menuju sejumlah kawasan industri besar di Indonesia Timur.

“Saat ini Sulut menjadi salah satu titik transit menuju daerah industri yang menyerap banyak tenaga kerja asing seperti Weda dan IWIP. Biasanya mereka menginap satu malam di Manado sebelum melanjutkan perjalanan,” terang Salindeho.

Ia menegaskan bahwa keberadaan para WNA tersebut tetap berada dalam pengawasan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pihak imigrasi dan kementerian terkait.

Meski demikian, DPRD Sulut meminta agar koordinasi pengawasan antarinstansi terus diperkuat. Komisi IV menilai penting adanya pendataan yang lebih akurat serta pengawasan yang lebih maksimal terhadap mobilitas tenaga kerja asing di Sulawesi Utara.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *