Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Minimnya anggaran pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Utara menjadi sorotan tajam DPRD Sulut. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, menilai anggaran yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing di daerah.
Kritik tersebut disampaikan Louis Schramm dalam rapat dengar pendapat bersama Disnakertrans Sulut yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, Senin (11/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Louis mengungkapkan bahwa anggaran pengawasan ketenagakerjaan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp476 juta. Namun pada triwulan pertama tahun 2026, anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp15 juta.
“Kalau rata-rata hanya 15 sampai 20 juta per triwulan, berarti total setahun jauh lebih kecil dibanding tahun 2025. Dengan kondisi seperti ini, tenaga kerja asing yang masuk ke Sulut pasti hanya lewat saja tanpa pengawasan maksimal,” tegas Louis.
Menurut legislator daerah pemilihan Kota Manado itu, kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat aktivitas investasi dan perusahaan asing di Sulawesi Utara terus berkembang.
Ia bahkan mempertanyakan validitas data jumlah TKA yang dimiliki Disnakertrans Sulut. Berdasarkan data resmi, jumlah tenaga kerja asing di Sulut tercatat sekitar 80 orang. Namun Louis meyakini angka tersebut jauh lebih besar di lapangan.
“Perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan China di Sulut sangat banyak. Contohnya Conch dan Hotel NDC, itu isinya banyak tenaga kerja asing. Kalau data hanya 80 orang berarti ada yang tidak sinkron,” ujarnya.
Meski memberikan kritik keras, Louis Schramm menegaskan dirinya tidak sepenuhnya menyalahkan Disnakertrans Sulut. Ia memahami lemahnya pengawasan salah satunya dipicu keterbatasan anggaran operasional yang dinilai sangat minim.
“Saya tidak menyalahkan Disnakertrans, karena memang anggaran pengawasannya tidak masuk akal,” katanya.
Louis pun mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memberi perhatian lebih serius terhadap penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait keberadaan tenaga kerja asing. Menurutnya, pengawasan yang optimal penting untuk memastikan keberadaan TKA tetap sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga kerja lokal.
(ABL)










