Petasulut.com, SULUT – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulut 2022-2025 telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Hari ini, Selasa (06/09) di ruang rapat komisi II DPRD Sulut, Pansus telah menyelesaikan rapat sinkronisasi terakhir serta mendengarkan pandangan umum dan pendapat akhir. Semua Fraksi pun menyetujui Ranperda Ripparprov untuk di Perdakan.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD dr. Fransiscus Silangen, Wakil Ketua DPRD James Kojongian, Ketua Pansus Ir. Julius Jems Tuuk, Careig Runtu, Artur Kotambunan, Herol Kaawoan serta Serly Tjanggulung.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Pansus yang di ketuai oleh Ir. Julius Jems Tuuk.
Tak lupa Silangen juga berterima kasih kepada Kepala Dinas Pariwisata Henry Kaitjily, Kadis PUPRD Alex Wattimena, Kaban Bappeda Jenny Karouw, Karo Hukum Flora Krisen serta semua pejabat struktural yang boleh terlibat langsung dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut.
“Ini hal prinsip yang harus kita buat. Ada kegiatan yang tidak bisa dilakukan jika tidak ada rencana induk. Dan Pansus telah melaksanakannya dengan baik sehingga boleh selesai. Kami sangat mengapresiasi hal ini,” Ucap Silangen.
Usai rapat, Ketua Pansus Julius Jems Tuuk mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat sehingga Ranperda Ripparprov boleh selesai.
“Perda ini adalah ibu dari pembangunan di Sulut. Dengan adanya Perda ini, tak hanya Pariwisata, segala sektor pun akan terbuka baik UMKM, Investasi, Pertanian, Peternakan dan semuanya bisa dirasakan,” Ucap Politisi dapil Bolaang Mongondow Raya ini.
Ia berharap Biro Hukum dapat segera menfasilitasinya ke Kemendagri sehingga berharap ini boleh menjadi kadoh special di HUT Provinsi tanggal 23 September mendatang.
Disisi lain, Kadis Pariwisata Sulut Henry Kaitjily merasa bersyukur untuk penyelesaian Ranperda tersebut. Tidak mudah baginya untuk menyelesaikan hal ini tapi semua yang terlibat menurutnya memberikan semangat dan inspirasi.
“Bersyukur juga bagi kabupaten/kota yang pro aktif untuk pengembangan pariwisata di Sulut,” Ucapnya.
Sementara itu, Kaban Bappeda menuturkan bahwa Ripparprov merupakan implementasi yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Dengan adanya Perda Ini, kami lebih leluasa dan akan mendapat dukungan untuk 2023 karena kita sudah memiliki dokumen yang makin lengkap,” Ucapnya.
Karo Hukum Flora Krisen menegaskan bahwa Ranperda tersebut akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah untuk permohonan fasilitasi.
“Kami berharap dan menargetkan, sebelum tanggal 23 September ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” Harapnya.
(ABL)










