Petasulut.com, SULUT – Berbagai tanggapan masyarakat berkumandang pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras).
Seperti yang dikatakan Ketua Fraksi PDIP Sulut, Rocky Wowor. Dimana dirinya mengatakan mendukung sekaligus mendorong agar pengelolaan hasil petani Cap Tikus, bisa melalui standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Saya sangat mendukung Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Sulut bidang ekonomi dan keuangan tersebut, Senin (1/3).
Nantinya ke depan, lanjut Wowor dengan adanya Perpres tersebut, pengelolaannya harus secara profesional. Itu dengan menggunakan standar pemeriksaan BPOM.
“Ini supaya tidak membahayakan masyarakat,” ucap Politisi Dapil BMR itu.
Ke depan kata Rocky, pemerintah harus mengatur supaya ada investasi di Sulut. Hal itu karena ada banyak masyarakat yang berpenghasilan dari Cap Tikus.
“Kan ekonomi harus jalan. Ini langkah baik. Asalkan pemerintah atur supaya bisa diekspor. Jadi dikirim ke luar,” tutupnya.
(ABL)










