Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Komitmen memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang yang transparan serta bebas korupsi terus diperkuat di Sulawesi Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan strategis tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting, mulai dari Gubernur Sulawesi Utara bersama para bupati dan wali kota se-Sulut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut beserta jajaran kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, hingga Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna membangun sistem pelayanan pertanahan yang modern, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Melalui forum tersebut, KPK dan Kementerian ATR/BPN memperkenalkan sembilan paket program unggulan yang akan diterapkan di pemerintah daerah sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang.
Program-program prioritas tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
KPK menilai program-program tersebut sangat penting untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus mencegah praktik penyimpangan dalam pelayanan publik bidang pertanahan yang selama ini rawan konflik dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain mendukung transparansi, implementasi program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat proses perizinan investasi, serta memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, rakor ini tidak hanya berisi pemaparan materi dan program strategis, tetapi juga penandatanganan komitmen bersama antara kepala daerah dan kepala kantor pertanahan sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung reformasi pelayanan pertanahan di Sulawesi Utara.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat teknis yang melibatkan perangkat daerah terkait guna membahas langkah implementasi serta rencana tindak lanjut di masing-masing wilayah.
Kehadiran seluruh kepala daerah dalam forum ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas.
KPK menegaskan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu bidang strategis yang sangat berpengaruh terhadap investasi, pertumbuhan ekonomi, hingga stabilitas sosial masyarakat. Karena itu, tata kelola yang baik menjadi kebutuhan mutlak agar konflik agraria dan praktik korupsi dapat diminimalisir.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap pelayanan pertanahan di Sulawesi Utara semakin cepat, mudah, dan terpercaya, sekaligus mampu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Di sisi lain, reformasi tata ruang yang terintegrasi juga diyakini akan memperkuat arah pembangunan daerah agar lebih terencana, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
(ABl)










