Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Komisi III DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (04/05/2026) guna membahas polemik penutupan akses jalan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di wilayah Pinasungkulan, Kota Bitung.
RDP tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari manajemen perusahaan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, aparat kepolisian dari Polres Bitung dan Polres Minahasa Utara, hingga perwakilan masyarakat dari Desa Tinerungan dan Likupang Timur.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat, khususnya warga Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, yang merasa akses jalan mereka terganggu dan bahkan membahayakan keselamatan akibat kerusakan yang diduga dipicu aktivitas pertambangan.
Dalam forum tersebut, Ketua Pendamping Masyarakat Ranowulu (PMR), Steven, menyoroti dampak serius aktivitas blasting yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menyebut keselamatan warga menjadi taruhannya.
“Kalau bicara kelayakan jalan, jangan diserahkan ke masyarakat. Jalan sudah beberapa kali rusak akibat blasting. Masyarakat dirugikan, bahkan keselamatan jiwa terancam,” tegas Steven.
Ia juga menilai bahwa kebutuhan utama terhadap akses jalan justru lebih besar berada di pihak perusahaan untuk mobilisasi operasional, bukan semata-mata masyarakat.
Di sisi lain, warga Desa Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, mengangkat persoalan berbeda, yakni tuntutan ganti rugi atas kerusakan lahan dan pemukiman yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan.
Perwakilan warga, Dombo Kambey, menegaskan bahwa pembukaan akses jalan hanya dapat dilakukan jika perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat.
“Kami minta PT MSM membayar kampung kami terlebih dahulu, baru akses jalan bisa dibuka,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT MSM/PT TTN, David Sompie, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan membangun jalan alternatif baru.
Menurutnya, jalur tersebut telah disesuaikan untuk menghindari potensi longsor dan telah mendapat persetujuan dari BPJN.
“Jalan baru sudah ada dan selesai dibangun, meski statusnya masih milik perusahaan. Kami juga telah mengajukan izin penggunaan jalan tersebut sambil menunggu proses administrasi hibah atau tukar guling,” jelas Sompie.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2020, perusahaan terus melakukan pendekatan kepada masyarakat terkait proses ganti untung lahan. Bahkan, perusahaan telah menyiapkan skema relokasi berupa rumah tipe 70 di atas lahan 600 meter persegi, lengkap dengan fasilitas dasar.
“Rumah dan tanah itu diberikan di luar kompensasi lahan. Kami berupaya memberikan solusi terbaik,” tambahnya.
Meski demikian, proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat masih terus berjalan dan belum mencapai titik temu.
Melihat dinamika tersebut, DPRD Sulawesi Utara melalui Komisi III mendorong terciptanya solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Sekretaris Komisi III, Nick Lomban, menekankan pentingnya menurunkan ego demi mencapai kesepakatan bersama.
“Kami mengusulkan adanya win-win solution. Perusahaan harus memenuhi kewajiban, masyarakat juga diharapkan realistis dalam menentukan nilai. Yang penting ada titik temu demi kepentingan bersama,” ujarnya.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta jajaran anggota komisi lainnya.
(ABL)











