Petasulut.com, SULAWESI UTARA — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut disampaikan dalam kegiatan resmi yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025).
Penetapan UMP dan UMSP ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum provinsi dan sektoral paling lambat 24 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Keputusan Gubernur Sulut Nomor 404 Tahun 2025 menetapkan UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. Besaran ini dihitung menggunakan Alpha 0,8 dengan pengali 6,018 persen, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.775.425.
Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696. Angka tersebut juga dihitung dengan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, atau naik Rp232.885 dari UMSP tahun 2025 sebesar Rp3.869.811. UMSP ini mencakup sektor strategis, antara lain pertambangan dan penggalian, termasuk subsektor minyak bumi, gas alam, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa ketentuan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi dan melaksanakan UMP dan UMSP 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini, saya berharap kesejahteraan dan kenyamanan para buruh dapat meningkat, daya beli masyarakat terjaga, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor dan pelaku usaha,” ujar Yulius Selvanus.
Ia menambahkan, kenaikan upah minimum ini diharapkan tidak menjadi beban bagi dunia usaha, mengingat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi yang baik dan masuk 10 besar nasional.
Menutup pernyataannya, Gubernur Yulius Selvanus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Sulawesi Utara demi mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(ABL)










