Petasulut.com, MANADO – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya Trans Sulawesi Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (18/07) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Jupiter Z1 DB 2535 EE dengan Mobil Toyota Avanza DB 1710 FC yang mengakibatkan Pengendara dan Pembonceng Sepeda Motor atas nama Marlina Mukuan dan Estevanus Mukuan yang merupakan warga Ranomea Lingkungan I meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2022 setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS Kandou Manado.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Ernest Anton Polii, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Rabu (20/07).
Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa. Penyerahan Santunan dilakukan secara simbolis di rumah duka oleh Petugas Jasa Raharja bersama Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan AKP Hadi Siswanto.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta,
“Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Walau di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” Ucap Amaluddin.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(ABL)










