Petasulut.com, MANADO – Jasa Raharja Sulawesi Utara gerak cepat menindaklanjuti dengan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya Trans Sulawesi tepatnya di ruas jalan desa tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, Kamis (07/07)
kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Honda Revo DB 3212 MV dengan Mobil Toyota Agya DB 1321 LU yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor atas nama Meiske Kekasih yang merupakan warga Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan VIII Kecamatan Wanea, Kota Manado meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja M. Nugroho Sugiyatno, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris, Jumat (08/07).
Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Jumat 8 Juli 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
“Walau di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, “Ucap Amaluddin.
Amaluddin menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.
“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutup Amaluddin.
(ABL)










