Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Provinsi Sulawesi Utara guna untuk membicarakan terkait pemberantasan tidak pidana korupsi melalui jalur pendidikan dan pencegahan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPI RI, Ibnu Basuki Widodo kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Daerah, Rabu (26/11/2025) di Kantor Gubernur Sulut.
Ibnu mengatakan kegiatan ini dilakukan bersama pemprov dan DPRD Sulut, yang mengemukakan bahwa untuk melakukan pemberantasan korupsi tidak harus dengan cara penindakan.
“Karena penindakan ada diranah aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi di KPK adalah pendidikan, pencegahan dan penindakan. Pun, bersama-sama peran serta masyarakat, itu tercantum dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019,” Jelas Ibnu.
“Peran serta masyarakat yang dimaksud adalah instansi, swasta, para pimpinan, tokoh agama, tokoh masyarakat, juga termasuk media,” Sambungnya.
Ia menuturkan, media berperan penting, karena melalui media inilah bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus dilakukan sejak dini, melalui jalur pendidikan.
“Jalur pendidikan yang dimaksud dimulai dari tingkat keluarga, sekolah, perguruan tinggi, para pekerja, ASN dan juga pejabat dan pimpinan di provinsi Sulut,” Ucapnya.
Ia berharap semua bekerja sama untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Lewat pendidikan, bisa membentuk orang bisa bersikap secara mentalitas dan moralitas yang anti korupsi. Dalam pencegahan, bisa keluarkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh provinsi atau DPRD yang dalamnya adalah mencegah tindak pidana korupsi,” Tuturnya.
Dirinya kembali mengharapkan, Sulut bisa bebas dari korupsi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulut, Pimpinan Fraksi-fraksi, jajaran pimpinan OPD dan staf khusus gubernur
(ABL)










