MJP Persiapkan Kegiatan Resesnya Secara Matang dan Terukur

Petasulut.com, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky J. Pangemanan, S.IP., MAP., M.Si bersama staf pendamping mempersiapkan Kegiatan Reses I Masa Persidangan Kedua Tahun 2023.

MJP mengatakan berdasarkan Pasal 96 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan antara lain bahwa Masa Reses dipergunakan oleh Anggota DPRD untuk mengunjungi Daerah Pemilihannya masing-masing.

“Sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, bahwa Reses I Masa Persidangan Kedua Tahun 2023 Pimpinan dan Anggota DPRD akan dilaksanakan selama 6 (enam) hari mulai tanggal 26 April sampai 1 Mei 2023,” Jelas MJP, Rabu (26/04/2023) diruang kerjanya.

Biaya Reses setiap Anggota DPRD berjumlah Rp. 20.318.000, dengan rincian :

a. Biaya Makan Minum Rp. 15.000.000
b. Biaya Sewa Tempat Rp. 4.000.000
c. ATK Rp. 318.000
d. Cetak Rp. 500.000
e. Penggandaan Rp. 500.000

Total : Rp. 20.318.000 (belum dipotong pajak)

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *