Minsel – Jemaat GMIM Musafir Tumani. Wilayah Tompasobaru menjadi saksi terhadap 12 Anggota Sidi Jemaat yang Diteguhkan pada Jumat (7/4/2023).
Peneguhan Sidi baru dilaksanakan bertepatan dengan Ibadah Jumat Agung dalam rangka memperingati puncak penderitaan dan sengsara Yesus Kristus yang mati disalibkan, di Golgota.
Ibadah dipimpin oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) Gmim Musafir Tumani, Pdt. Sandra Mukuan, M.Th dengan pembacaan Alkitab terdapat dalam Yohanes 19:38-42 tentang Yesus Dikuburkan.
Dalam Khotbah, Pdt. Sandra Mukuan, M.Th mengatakan bahwa “kata ‘Sidi’ berasal dari ‘Sidiq’ yang diambil dari kata Sangsekerta artinya seseorang itu dikategorikan penuh dan sempurna dalam suatu Organisasi Gereja”.
” Sehingga orang yang akan di Sidi mereka akan menjadi Anggota penuh dalam suatu persekutuan Gereja Tuhan,” terang Mukuan.
Mukuan juga mengatakan bahwa, Bukan berarti belum di Sidi maka tidak diikat oleh persekutuan yang Kudus, melainkan Sidi Jemaat dikategorikan dalam dewasa iman.
” dimana Sidi baru diperbolehkan dan berhak memilih dan dipilih dalam Pelayan Khusus (Pelsus) mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus karena dewasa iman dan Sidi baru sudah mengaku siapa Yesus yang ia Imani,” Ucap Mukuan.
Mukuan juga menambahkan, kepada Sidi baru untuk dapat mewujudkan pengakuan iman tersebut, Sidi baru juga diminta menjawab pertayaan dihadapan Jamaat.
Pertama, apakah saudara percaya Allah Bapa pencipta semesta, anak-Nya Yesus Kristus Juru Selamat dan Roh Kudus sang perantara dalam keadaan, kapan dan dimanapun?
Kedua, bersediakah saudara memenuhi panggilan Yesus Kristus di Dunia dalam keadaan apapun?
Dan ketiga, maukah saudara berjanji akan mengambil bagian dalam persekutuan, peribadatan, sakramen GMIM dan siap bekerja untuk pembangunan Jemaat sesuai karunia yang dikaruniakan Allah?
Ya saya mengaku, percaya, bersedia dan berjanji dengan segenap hatiku.” satu-persatu Sidi baru menjawab di hadapan Jemaat.
Diketahui, Peneguhan sidi adalah bagian dari pengakuan iman dalam Gereja Protestan dimana seorang penganut Agama Kristen Protestan yang telah dewasa wajib diteguhkan oleh Pendeta Jemaat setempat setelah lamanya mengikuti katekisasi atau pelajaran Agama Kristen.










