Petasulut.com, MINAHASA UTARA -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menegaskan bahwa kabar yang beredar terkait dugaan perbuatan tidak pantas yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Minahasa Utara tidak terbukti kebenarannya.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, setelah pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas informasi yang sempat menjadi sorotan publik.
Menurut Novly, Pemkab Minut telah menempuh serangkaian langkah profesional, mulai dari penelusuran internal, pemeriksaan administratif, hingga klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Setiap informasi yang beredar kami tindaklanjuti secara serius dan objektif. Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan fakta maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut,” ujar Novly Wowiling, Sabtu (24/1/2025) sore, didampingi Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan.
Terkait isu yang disebut-sebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2025, di area parkiran belakang Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Minut, Novly menegaskan tidak ada bukti yang mengarah pada perbuatan asusila sebagaimana yang ramai diberitakan di sejumlah platform.
Begitu pula dengan tudingan penggunaan kendaraan dinas atau aset pemerintah daerah, yang setelah dilakukan penelusuran, dinyatakan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Narasi mengenai perbuatan asusila, hubungan terlarang, hingga penggunaan kendaraan dinas merupakan asumsi sepihak. Seluruhnya tidak didukung data dan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegas Novly.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai cenderung menyudutkan individu maupun institusi tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, Novly menegaskan komitmen Pemkab Minahasa Utara untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum maupun administratif.
“Namun di sisi lain, kami juga berkewajiban melindungi ASN dari informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan secara pribadi maupun kelembagaan,” tambahnya.
Novly pun mengimbau masyarakat serta insan pers agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, serta memastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan.










