Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga kerja daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JGKWL), Pemkab Minut resmi mengajukan usulan sebanyak 572 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bupati Joune Ganda mengungkapkan, usulan tersebut telah ditandatangani dan langsung dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Benar, usulan ke Menpan RI sudah saya tanda tangani dan langsung kita kirim hari ini juga,” ujar Joune Ganda.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Minut dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah.
“Usulan ini adalah upaya Pemkab Minut untuk memberikan kepastian status kepada tenaga non ASN yang memenuhi kriteria, agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Joune menegaskan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah tidak menyurutkan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib tenaga non ASN.
“Meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Adapun pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengusulkan tenaga non ASN untuk diangkat.
Berikut usulan Nama-Nama 572 Tenaga Honorer Non- ASN Jadi PPPK Paruh Waktu Minut:
➡️ Usulan Nama-Nama 572 Tenaga Honorer Non- ASN Jadi PPPK Paruh Waktu Minut










