Pemprov Sulut Datangkan 2,4 Ton Cabai dari Probolinggo, Harga Konsumen Ditargetkan Rp57 Ribu per Kg

 

Petasulut.com, 14 September 2026 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah dengan memastikan ketersediaan pasokan pangan strategis, khususnya cabai rawit merah.

Bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Pemprov Sulut memfasilitasi distribusi sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah varietas Patalan dari sentra produksi Probolinggo, Jawa Timur, ke Manado.

Langkah tersebut dilakukan melalui skema Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) Bank Indonesia. Pasokan cabai ditargetkan tiba di Manado pada Senin malam dan mulai disalurkan kepada pedagang pada Selasa, 15 September 2026, bertepatan dengan pembukaan aktivitas pasar.

Pengiriman cabai dilakukan melalui jalur udara dengan rute Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Makassar–Bandara Sam Ratulangi Manado.

Biaya distribusi difasilitasi melalui mekanisme reimburse FDP Bank Indonesia. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperlancar arus komoditas pangan dari daerah surplus menuju wilayah yang membutuhkan tambahan pasokan.

Harga Cabai Ditargetkan Maksimal Rp57.000 per Kilogram

Pemprov Sulut bersama BI menargetkan cabai hasil fasilitasi distribusi tersebut dapat diterima masyarakat dengan harga konsumen maksimal Rp57.000 per kilogram.

Harga tersebut mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP) dan telah memperhitungkan margin bagi distributor maupun pengecer.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga ketersediaan cabai di pasar, tetapi juga mempertahankan harga pada tingkat yang terjangkau masyarakat.

Upaya tersebut menjadi penting mengingat cabai merupakan salah satu komoditas pangan yang pergerakan harganya dapat memberikan tekanan terhadap inflasi daerah.

Manado, Minut dan Minsel Jadi Sasaran Awal Distribusi

Pada tahap awal, pasokan sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah akan disalurkan ke tiga wilayah yang menjadi bagian dari pemantauan inflasi, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Penyaluran dilakukan melalui pedagang utama pasar yang telah terdaftar dalam SP2KP. Para pengecer yang nantinya menjual cabai tersebut juga akan didata agar rantai distribusi dapat dipantau secara lebih terukur.

Pemprov Sulut menekankan bahwa fasilitasi distribusi tidak berhenti pada pemenuhan pasokan. Pengendalian harga hingga tingkat konsumen menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Satgas Pangan dan TPID Perketat Pengawasan

Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Satgas Pangan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pada Senin malam, TPID akan mengoordinasikan penerimaan cabai yang tiba di Manado, termasuk proses penerimaan dan penataan distribusi di Pasar Bersehati.

Sementara itu, pada dini hari Selasa, 15 September 2026, distribusi cabai untuk wilayah Minahasa Utara dan Minahasa Selatan akan dikawal Dinas Ketahanan Pangan bersama Satgas Pangan menuju titik-titik pembagian yang telah ditentukan.

Pasokan tersebut ditargetkan mulai disalurkan kepada pedagang di Manado, Minut dan Minsel sekitar pukul 06.30 WITA.

Pengawasan dilakukan mulai dari proses penerimaan, distribusi, hingga penjualan kepada konsumen. Langkah ini untuk memastikan cabai yang mendapatkan fasilitasi distribusi tidak dijual melampaui harga yang telah ditetapkan.

Perkuat Pasokan, Jaga Daya Beli Masyarakat

Fasilitasi distribusi cabai dari Probolinggo merupakan bagian dari strategi Pemprov Sulut untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga pangan.

Dengan mendatangkan komoditas dari daerah sentra produksi, pemerintah berupaya mengatasi potensi kekurangan pasokan sekaligus mengurangi tekanan harga cabai di Sulawesi Utara.

Sinergi antara Pemprov Sulut, Bank Indonesia, Satgas Pangan, TPID, Dinas Ketahanan Pangan dan para pelaku distribusi diharapkan mampu menjaga stabilitas pangan secara berkelanjutan.

Pemerintah juga mengajak pedagang dan distributor ikut menjaga stabilitas harga dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menghindari pengambilan margin secara berlebihan yang dapat membebani masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Sulut dalam mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan memastikan kebutuhan pangan strategis tetap tersedia dengan harga yang wajar.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *