Polemik CSR BSG di Minut, Sekda Novly Tegaskan Tidak Ada Dana Miliaran dan Laporan Fiktif

 

Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank SulutGo (BSG) di lingkungan Pemkab Minut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta dan mekanisme pengelolaan dana CSR yang sebenarnya.

Dalam keterangan pers yang digelar Senin (8/6/2026), Novly Wowiling didampingi Asisten I Umbase Mayuntu dan Asisten II Robby Parengkuan menjelaskan bahwa nilai dana CSR yang disebut mencapai miliaran rupiah dan dikaitkan dengan dugaan laporan fiktif tidak pernah dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Pemkab Minahasa Utara hanya menerima manfaat CSR dari BSG sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp168 juta yang digunakan melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk pengadaan tempat sampah pada tahun 2023, serta Rp50 juta melalui kegiatan Dinas Pariwisata pada tahun 2024,” jelas Novly Wowiling.

Menurutnya, seluruh penggunaan dana tersebut memiliki dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, jelas, dan dapat diverifikasi. Ia menegaskan tidak ada laporan fiktif sebagaimana yang diberitakan.

“Semua kegiatan memiliki laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Penggunaannya jelas, penerima manfaatnya jelas, dan tidak ada yang fiktif,” tegasnya.

Novly juga menjelaskan bahwa secara mekanisme, dana CSR BSG bukan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Peran pemerintah daerah hanya sebagai penerima manfaat dari program yang dijalankan perusahaan.

“Perlu dipahami bahwa Pemkab Minut bukan pengelola dana CSR BSG. Pengelolaan dan penyaluran dilakukan langsung oleh pihak BSG. Pemerintah daerah hanya menerima manfaat dari program yang disepakati dan seluruhnya telah dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait adanya informasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Novly menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menghormati seluruh hasil pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut.

Namun demikian, ia meminta masyarakat memahami konteks yang berbeda antara data yang berkembang di publik dengan kondisi riil yang terjadi di Minahasa Utara.

“Kami tidak dalam posisi membantah hasil pemeriksaan BPK. Namun perlu dipahami bahwa konteks dan lingkungannya berbeda. Untuk Minahasa Utara sendiri, seluruh penggunaan dana yang diterima memiliki SPJ yang jelas dan telah melalui proses pemeriksaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat temuan signifikan dari BPK terkait pemanfaatan dana CSR BSG yang diterima Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

“SPJ-nya ada, administrasinya lengkap, dan telah diperiksa. Untuk konteks Minahasa Utara tidak ada temuan yang berarti. Secara administrasi semuanya clear dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Novly.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menghindari berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *