Polemik Dana CSR BSG, INAKOR Sulut Minta Publik Kedepankan Data dan Bukti

 

Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Polemik terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Bank SulutGo (BSG) di Kabupaten Minahasa Utara masih menjadi perbincangan publik. Di tengah beragam opini yang berkembang, Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

Ketua DPW INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat. Namun, menurutnya, setiap kritik yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi yang berpotensi menimbulkan penghakiman publik.

“Kritik tentu diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial. Tetapi dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Kebenaran tidak dapat dibangun hanya dari opini yang terus diulang tanpa adanya pembuktian,” ujar Wenas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengenai mekanisme pengelolaan dana CSR BSG yang belakangan menjadi sorotan.

Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, pengelolaan program CSR telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tata kerja Forum TJSLP.

Selain itu, pengelolaan program tersebut juga menjadi bagian dari objek pemeriksaan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga saat ini, belum terdapat temuan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan sebagaimana tudingan yang berkembang di ruang publik.

Wenas menilai, berkembangnya opini tanpa dukungan bukti yang kuat berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan dapat mencederai prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.

“Setiap warga negara, termasuk kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai ada keputusan dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti menutup ruang kritik maupun pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong siapa pun yang memiliki data atau bukti kuat terkait dugaan penyimpangan untuk menempuh jalur yang tepat melalui aparat penegak hukum, auditor negara, maupun lembaga pengawas yang berwenang.

Menurut Wenas, langkah tersebut jauh lebih konstruktif dibanding membangun opini yang belum terverifikasi di ruang publik.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, serahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit, investigasi, dan pemeriksaan secara profesional. Dengan begitu, kebenaran dapat diuji secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

INAKOR juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim pembangunan daerah agar tetap kondusif. Perdebatan yang tidak disertai kepastian hukum, menurutnya, berpotensi mengganggu fokus pembangunan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik yang tidak perlu.

“Publik berhak memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Namun publik juga berhak terlindungi dari narasi yang belum terverifikasi. Karena itu, mari kedepankan fakta, data, dan mekanisme hukum dalam menyikapi setiap persoalan,” pungkas Wenas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *