Petasulut.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun pada tanggal 17 Agustus 2023 nanti, Anggota DPRD Sulut Braien Waworuntu mengajak seluruh masyarakat Sulawesi utara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dihalaman rumah.
Hal ini Braien Waworuntu sampaikan berdasarkan surat edaran Pemerintah Pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang tertuang dalam surat No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023. tentang Pemasangan Bendera Merah Putih.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa bendera merah putih dikibarkan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023, untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
“Mengibarkan Bendera merah Putih didepan/halaman rumah merupakan salah satu bentuk kecintaan terhadap negara. Oleh karena itu saya menghimbau masyarakat Sulawesi utara pada umumnya dan masyarakat Minahasa-Tomohon pada khususnya, Agar kiranya mari bersama-sama kita menyambut hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun dengan penuh kemeriahan dalam nuansa Kebhinekaan,” Ujar Aleg yang sering disapa BW tersebut kepada awak media, senin (07/08/2023).
Memang jika kita melihat di sekeliling kita masih banyak atau belum maksimal warga masyarakat untuk memasang Bendera di depan rumah, terutama bagi warga yang rumahnya didepan jalan utama.
Adapun Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang.
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 berikut aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih yang benar.
– Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
– Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
– Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
– Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
– Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan untuk Bendera Merah Putih
Undang-Undang juga mengatur sejumlah larangan terhadap bendera merah putih.
Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, larangan-larangan tersebut terdiri dari:
– Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
– Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
– Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
– Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
– Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
(ABL)










