Petasulut.com, SULUT – Dukungan terhadap kebijakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel yang melarang kegiatan penamatan SMK/SMA Negeri di tempat – tempat mewah dan hotel mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Sulut.
Dimana Komisi IV mendukung penuh langkah tegas Sekprov yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dalam melakukan pembenahan internal.
”Saya mengapresiasi terobosan pak Sekprov dalam melakukan pembenahan – pembenahan internal, dan ini menjadikan DPRD dan Dinas Pendidikan lebih terarah lagi dalam pola – pola pendidikan kedepan.” ujar Vonny Paat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IV bersama Dikda Sulut Senin, (22/5).
Dikatakannya, tidak hanya kegiatan penamatan siswa SMA/SMK yang perlu dikritisi namun banyak persoalan di internal sekolah selama ini perlu mendapat perhatian serius.
”Kalau kami turun reses, sering disampaikan pungutan ini pungutan itu, dan kemudian selalu berlindung kesepakatan antara komite sekolah, “ katanya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk diingatkan karena anggaran untuk Dinas Pendidikan cukup besar melalui perhatian Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandow yang justru melebihi dari prediksi 20 persen.
”Hati – hati saya juga pernah diingatkan pak Sekprov istilahnya apa “colaboration crime” kesepakatan dijadikan alasan bahwa sebenarnya sudah tidak perlu ada tetapi justru ujung – ujungnya menjadi pungutan lain, karena penamatan ini banyak juga beban yang kita berikan kepada orang tua siswa. Harusnya menjadi pesta menyenangkan, tetapi bagi orang tua justru memberatkan,” Tuturnya.
”Padahal tujuan dari pemerintahan ODSK adalah memberikan fasilitas politik anggaran yang baik sehingga para siswa bisa bersekolah dan mencapai prestasi, ” tegas Vonny.
Diketahui sebelumnya Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel memberi peringatan keras jika ada lagi pihak sekolah SMA/SMK Negeri yang menggelar acara penamatan secara berlebihan, seperti di hotel, maka akan diberi sanksi tegas.
Dia juga meminta agar masing-masing sekolah khususnya bagi SMA/SMK Negeri, tidak membebani anggaran sekolah yang berlebihan hanya untuk menyelenggarakan acara penamatan.
“Tidak boleh dilakukan di hotel. Acara penamatan sekolah silahkan dilakukan tanpa memungut biaya apapun dari siswa siswi,” tegas Kepel.
(ABL)