Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus memperkuat budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan bertanggung jawab. Menindaklanjuti arahan tegas Bupati Minahasa Utara Joune Ganda terkait peningkatan disiplin ASN, Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling resmi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Minut.
Surat edaran bernomor 288/BKPSDM/Sekre/I/2026 tersebut ditujukan kepada staf ahli, asisten Setdakab, kepala OPD, kepala bagian, camat, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga seluruh ASN di Minahasa Utara.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan tiga poin utama yang wajib dipatuhi seluruh ASN. Pertama, ASN dilarang berkeliaran di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas, termasuk berada di pusat perbelanjaan, pasar, kantin, kafe, maupun tempat lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kedua, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di lokasi-lokasi tersebut pada jam kerja.
Ketiga, ASN yang kedapatan berada di tempat-tempat yang tidak semestinya tanpa alasan jelas akan segera diperiksa, dilaporkan kepada pimpinan, serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Joune Ganda sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Disiplin adalah fondasi utama kinerja aparatur. Bupati menekankan agar seluruh ASN memanfaatkan jam kerja sepenuhnya untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Novly.
Sebagai langkah pengawasan, BKPSDM Minut akan aktif melakukan sidak bersama Satpol PP guna memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan visi kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama pelayanan publik.










