Petasulut.com, SULUT – Hutang beban pegawai tahun 2022 menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat Gedung Cengkih mempertanyakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal itu ditanyakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Toni Supit, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022, Selasa (11/7/2023), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Sulut.
Dalam kesempatan itu ia menanyakan terkait beban untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beban untuk ASN kita apakah hutang beban pegawai di tahun 2022 ini nanti bisa diselesaikan di tahun 2023,” ungkap Supit saat rapat Banggar DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut.
Menurutnya, kepastian penyelesaian itu sangat penting karena hutang beban pegawai itu sangat besar. Harapannya, pegawai sudah bisa segera menerima semua.
“Karena hutang beban Rp17 miliar sekian cukup besar tentu pegawai sangat berharap bisa menerima 100 persen atau full,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menanyakan soal beban lain, yang belum dituntaskan. “Dan tentu juga yang ditanyakan terkait beban beban yang lain termasuk hutang fisik pekerjaan yang ada di tahun 2022,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel menyampaikan, untuk hutang benang pegawai bisa diselesaikan di tahun anggaran 2023. “Boleh diselesaikan di tahun 2023,” ujar Kepel.
(ABL)










