Petasulut.com, SULAWESI UTARA — Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., menerima audensi Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Pengampu Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ir. Jemsly Hutabarat, SH., MM., pada Senin, (1/12/2025) di Kantor Gubernur Sulut.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam membahas desain baru Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman tahun 2025 yang akan diterapkan secara nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Jemsly Hutabarat menjelaskan bahwa sistem penilaian yang akan diberlakukan tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penilaian kini tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tetapi diperluas untuk memetakan potensi maladministrasi dan menilai penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di setiap unit layanan.
Penilaian pelayanan publik 2025 akan mengacu pada empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan penanganan pengaduan.
– Dimensi input menilai kesiapan instansi, termasuk pemahaman penyelenggara terhadap standar layanan serta ketersediaan kebijakan kompensasi bagi masyarakat.
– Dimensi proses berfokus pada peningkatan kapasitas penyelenggara dalam mengelola dan menangani pengaduan.
– Dimensi output mengukur sejauh mana instansi mematuhi tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman seperti LHP dan LHA.
– Dimensi penanganan pengaduan mengevaluasi efektivitas penyelesaian laporan masyarakat.
Penilaian juga akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui dua survei, yaitu Survei Persepsi Maladministrasi untuk pengguna layanan dan Survei Kepercayaan Masyarakat untuk publik luas. Selain itu, penilaian internal dilakukan lewat wawancara langsung dengan penyelenggara layanan publik.
Audensi tersebut turut dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Sulut serta Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Sulut.
(ABL)










