Petasulut.com, SULUT – Daerah Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah yang dipilih pemerintah pusat untuk menjadi kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), tepatnya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Namun, upaya pemerintah mengalami kendala. Adanya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berpolemik dengan PT Perkebunan Nusantara XIV (14) jadi penyebab.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pun angkat bicara.
Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk menyampaikan, memang dirinya belum memiliki data detail dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut terkait dengan dokumen. Dirinya hanya mendapat informasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Sulut.
“Bahwa tanah ini yang luasnya 1.450 hektare adalah eks HGU dari PT PN XIV. Dimana masa kontraknya berakhir 2015 dan kontraknya tidak diperpanjang. Namun oleh pemerintah daerah menyepakati tanah seluas ini dijadikan objek pariwisata super prioritas yang harus dibangun. Tapi belakangan ada gugatan dari PT PN bahwa tanah itu adalah aset PT PN,” ujar Tuuk, Selasa (17/5), usai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Ketua Ranperda Panitia Khusus (Pansus) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DPRD Sulut ini juga menyampaikan, andaikan benar bahwa tanah tersebut masih diklaim sebagai hak milik PT PN, maka menurutnya perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah melanggar hukum. Maka dari itu dirinya mengusulkan ke Gubernur Sulut agar menduduki saja tanah tersebut.
“Kalau apa, biar saya pimpin orang duduki dan kita kerja. Kenapa? Karena pemerintah membuat Undang-Undang nomor 5 tahun 1950 dan aturan main tentang HGU. Tidak perlu minta izin ke BUMN duduki aja dan usir PT PN,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dijelaskannya, memang pihaknya telah melakukan kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Saat itu disampaikan terkait dengan program pemerintah tentang pusat pembangunan pariwisata super prioritas oleh Bappennas. “Dikatakan Bappenas bahwa Sulut masih banyak masalah tanah. Termasuk maslah dengan PT PN,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut tersebut.
(ABL)










