Bawaslu Manado Fokus Bedah Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara

Petasulut.com, MANADO – Bawaslu Kota Manado menggelar kegiatan yang bertema “Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara” pada Selasa (06/01/2024) di salah satu hotel di Manado.

Pada pertemuan dengan awak media tersebut, Pimpinan Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer saat membuka kegiatan mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penguatan terhadap petugas pengawas TPS yang akan bertugas di TPS masing-masing.

“PTPS ini memiliki kewenangan besar terkait proses jalannya pungut hitung di TPS, jadi harus memiliki kemampuan dalam hal pengawasan,” ujarnya.

Makanya, lanjut Gafur, dengan kewenangan yang besar ini, PTPS juga harus memiliki kemampuan untuk memetakan persoalan yang kemungkinan terjadi di TPS.

“Jangan sampai PTPS itu malah sembarangan menggunakan kewenangannya. Jangan hanya masalah sedikit saja lalu mengeluarkan rekom PSU,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Irfan Pakaya sebagai narasumber menuturkan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara harus dilaksanakan sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No.25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dan keputusan KPU No. 66 tahun 2024.

” Nah, Tahapan pemungutan suara adalah Pra, Persiapan, Pelaksanaan, Persiapan Pemungutan Suara dan Pelaksanaannya,” Ujarnya.

Irfan menjelaskan potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi di proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Masalah Administrasi, Logistik dan selama proses,” Singkatnya.

Terakhir, Narasumber Moch Syahrul menjelaskan tentang potensi rawan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara. Dimana kerawanan ini bervariasi.

“Sehingga itu dalam rangka menjaga integritas pemilu, penting untuk memahami potensi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan,” imbuhnya.

Dirinya menerangkan potensi pelanggaran pertama terkait manipulasi kertas suara. Yang pertama penggandaan kertas suara dalam hal ini potensi untuk mencetak atau menggunakan kembali kertas suara secara ilegal. Yang kedua kehilangan atau pemusnahan kertas suara dapat mempengaruhi hasil.

“Potensi adanya pengaruh atau intervensi. Juga pendaftaran pemilih tidak sah yang meliputi pendaftaran ganda yakni pendaftaran pemilih dengan identitas ganda. Selain itu pendaftaran pemilih palsu,” Tuturnya.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *