Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Komisi I DPRD Sulawesi Utara menerima aksi demo damai Masyarakat Bersama Pemerintah Kelurahan Taas dan Paal IV, Senin (25/08/2025) di kantor DPRD Sulut.
Demo warga diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu didampingi Koordinator Komisi Royke Anter, Wakil Ketua Rheza Waworuntu, Sekretaris Julitje Maringka, Anggota Henry Walukow, Raski Mokodompit, Hillary Tuwo, Faramitha Mokodompit, Muliadi Paputungan dan Mantiri.
Aksi Demo warga, dipimpin Ketua Umum Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, Lurah Taas dan Paal IV.
Pada pertemuan itu, Komisi I mempersilahkan perwakilan pendemo masuk ruang rapat DPRD Sulut guna untuk mendengarkan secara jelas keluhan warga.
Ketua Umum Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu pada kesempatan itu menjelaskan bahwa demo ini dilakukan menyusul Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Manado, atas Permohonan Eksekusi dari Sdr. SUNARTO HADIPRAYITNO, yang akan di laksanakan Pada tanggal 26 Agustus 2025 besok.
Rondonuwu menyerukan kiranya DPRD Sulut dapat menyuarakan permintaan warga agar Pengadilan Negeri Manado tidak melaksanakan Eksekusi, karena menurutnya terjadi Kesalahan Kewilayahan, yang tercantum isi dalam Putusan PN Manado, yakni Obyek Lokasi Eksekusi berada di Desa Tikela Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
“Pada Kenyataannya Putusan Eksekusi akan di laksanakan Di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado (Salah Obyek Kewilayahan),” Ucapnya.
“Mohon dikaji kembali,” Sambungnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu berkomitmen bahwa lembaga legislatif akan memperjuangkan kebenaran.
“Kami terima aspirasi warga ini, yang nantinya akan dibawa ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti,” Ucap BW.
“Sebentar kami akan bertemu Ketua DPRD di acaranya, kami akan bisik ke ketua soal ini. Semoga ada jalan baik untuk warga,” Sambungnya.
(ABL)












