Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Sebanyak 46 tenaga Operasi dan Pemeliharaan (OP) yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dipastikan tidak lagi menjadi tanggungan pembayaran gaji Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I.
Plt. Kepala BWSS I Ir. Rommy Tongkeles, ST,MT melalui Kasatker OP Sumber Daya Air, Ronald Parengkuan, ST, MT, menegaskan bahwa status kepegawaian ke-46 eks petugas OP yng bertugas di Daerah Irigasi (DI) Kosinggolan dan Toraut Bolmong tersebut telah berubah total. Mereka yang sebelumnya berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) OP dengan upah bersumber dari anggaran TPOP Kementerian PUPR (APBN), sejak tahun 2025 beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulut dengan pembiayaan gaji melalui APBD Provinsi.
“Anggaran gaji yang sebelumnya bersumber dari Kementerian PUPR kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD Pemprov Sulut.” tandas Ronald.
Lanjut Ronal Parengkuan, saat ini, ke-46 pegawai PPPK tersebut masih diperbantukan di OP Kosinggolan dan Toraut hingga akhir tahun 2026, menunggu kebijakan lanjutan dari Pemprov Sulut.
“Kami berharap mereka masih dapat diperbantukan di OP Kosinggolan dan Toraut lewat usulan Pemerintah Provinsi,” ujar Ronald Parengkuan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/9/26).
Diketahui langkah penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari dinamika pengelolaan infrastruktur sumber daya air di daerah. Sebelumnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (SKPD-TPOP) ada pada Dinas PUPR/Dinas SDA Provinsi. Kini dengan adanya nomenklatur yang baru, pengelolaan dan penarikan tanggung jawab diambil alih pemerintah pusat melalui BWS/BBWS di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
Dengan tuntasnya proses pengangkatan PPPK ini, garis komando kepegawaian dan pembiayaan operasional kini resmi terintegrasi langsung ke dalam struktur Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
(ABL)










