Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memperkuat penataan komunikasi publik di tengah derasnya arus informasi digital. Langkah tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2124/DKIP/SEKRE/VIII/2026 tentang Penggunaan dan Penyampaian Informasi Melalui Akun Media Sosial Resmi Pemkab Minut.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 14 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Minut, Styvi Watupongoh, mengatakan penerbitan surat edaran merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata komunikasi publik agar informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, dan pelayanan pemerintah dapat diterima masyarakat secara cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di tengah maraknya informasi yang simpang siur, kita butuh satu rujukan yang jelas. Semua program, kegiatan, dan layanan Pemkab Minut akan kami sampaikan lewat kanal resmi yang sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat terhindar dari hoaks,” jelas Styvi.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan diminta menjadikan kanal resmi Pemkab Minut sebagai salah satu sumber utama penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kanal tersebut mencakup media sosial resmi pemerintah daerah, media sosial pimpinan daerah, TP-PKK, akun kelembagaan di berbagai platform, termasuk Facebook, Instagram, TikTok @pemkabminut, serta situs resmi Pemkab Minut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman informasi sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai berbagai program dan layanan pemerintah.
Pemkab Minut juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN untuk turut membantu memperluas jangkauan informasi pemerintah.
Caranya dengan membagikan kembali konten positif yang bersumber dari akun resmi Pemkab Minut melalui akun media sosial pribadi masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat edaran juga menegaskan komitmen Pemkab Minut dalam mencegah penyebaran berita bohong atau informasi yang belum terverifikasi.
Setiap jajaran pemerintah daerah diminta tidak menyebarluaskan informasi yang kebenarannya belum dipastikan, termasuk konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap akun media sosial yang menggunakan nama, logo, lambang, atau atribut Pemkab Minut tetapi tidak tercantum sebagai akun resmi.
Styvi mengajak masyarakat segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Kominfosan Minut apabila menemukan akun mencurigakan yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Mari kita bangun ekosistem digital yang sehat. Cek dulu kebenarannya, baru bagikan. Jadikan kanal resmi sebagai pegangan kita bersama,” tutupnya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD/RSUD, Hukum Tua, dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara.











