Petasulut.com, SULUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara beserta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota, mendatangi kantor KPU Sulut dan kantor Kementerian Hukum dan Ham (kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara guna menyerahkan dokumen Kepengurusan Demokrat yang Sah, Jumat (12/03/2021) tadi.
“Kedatangan kami dari Pengurus DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara dan sejumlah pengurus DPC ini, intinya adalah menyampaikan keberatan kami terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, karena menurut kami, KLB itu inkonstitusional, tidak legal dan mencederai demokrasi, bahkan meruntuhkan supremasi hukum,” ucap Ketua DPD Demokrat Sulut Mor Bastiaan.
Tak hanya itu, Mor juga menegaskan bahwa Demokrat di bawah kepemimpinan AHY disahkan oleh negara, sesuai dengan AD/ART, dan tidak ada situasi yang mendesak untuk dilakukan KLB.
“Tiba-tiba ada KLB itu mekanisme yang salah. KLB bisa dilakukan harus ada persetujuan majelis tinggi, kemudian dihadiri 2/3 dari DPD provinsi dan setengahnya dari DPC, itu berarti AD/ART kita secara hukum mengikat internal Demokrat, kemudian AD/ART kita disahkan oleh negara. Jadi instrumen ini yang harus digunakan,” tegas Mor.
Di sisi lain, Koordinator Bidang BPOKK DPD Demokrat Sulut Henry Walukow mengatakan kepada media Petasulut.com bahwa memang maksud kunjungan tadi adalah membawa berkas keabsahan partai Demokrat Sulut, lengkap dengan pengurus-pengurus DPC yang sah.
“Contohnya tadi di KPU Sulut, mereka masih mengakui kepengurusan Demokrat yang sah versi Torang, karena memang masih Torang yang terdaftar di Menkumham. Cuma menyikapi isu-isu KLB, makanya kita hanya mempertegas disisi keabsahan partai Demokrat sesuai juga perintah dari DPP,” Jelas Anggota DPRD Sulut itu.
Diketahui, kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Demokrat Sulut Mor Bastiaan di dampingi Sekretaris DPD Demokrat Sulut Billy Lombok, Koordinator Bidang BPOKK DPD Demokrat Sulut Henry Walukow dan pengurus DPD dan DPC Kabupaten/kota.
(ABL)










