Petasulut.com, SULAWESI UTARA – Direktur Utama Bank SulutGo Revino Pepah dan Komut GSVL terpantau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044, Selasa (24/02/2026).
Tampak Dirut BSG memakai setelan kemeja putih tangan panjang juga Komut GSVL memakai setelan kemeja hitam dan duduk di depan kanan ruang rapat paripurna.
Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044, yang menjadi acuan daerah dalam 20 tahun kedepan.
Peningkatan Ekonomi Sulut diyakini akan terus maju dan bisa mensejahterakan masyarakat.
Dalam agenda paripurna tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, secara resmi menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan produk hukum paling fundamental sekaligus “mahakarya” yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai selama dua dekade ke depan.
“RTRW ini adalah arah dan pijakan pembangunan Sulawesi Utara. Di sinilah masa depan daerah kita ditata secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Persetujuan Ranperda RTRW 2025–2044 menjadi puncak dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulut melakukan penyelarasan data spasial dan sinkronisasi kebijakan agar regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang solid.
Gubernur mengungkapkan bahwa capaian penting diraih pada 19 Februari 2026, saat Pemerintah Provinsi berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa visi tata ruang Sulawesi Utara telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional.
“Persetujuan substansi ini menandakan bahwa perencanaan spasial kita sudah terintegrasi dengan kebijakan pusat dan siap menjadi dasar pembangunan daerah,” ujarnya.
Ranperda RTRW 2025–2044 dirancang tidak hanya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Turut hadir, Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, OPD serta Insan Pers.
(ABL)










