Distanak Tanggapi Serius Desakan DPRD Sulut dan Asosiasi Peternak Babi Terkait Pencegahan Virus ASF

Petasulut.com, SULUT – Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara menanggapi aspirasi dari Asosiasi Peternak Babi dan Pimpinan Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu, yang mendesak pencegahan virus ASF lewat pemasok Babi dari luar daerah lebih diperketat.

Kepala Distanak Nova Wilhelmina Pangemanan lewat Kabid Peternakan Hanna Tioho mengatakan bahwa aturan-aturan mengenai itu sudah ada, UU 18 tahun 2009 pasal 46 juga sanksinya ada di pasal 89 dimana yang membawa barang-barang ilegal itu ada sanksi hukumnya.

“Ada juga yang memperjelas itu lewat instruksi gubernur yang telah terbit dari tahun 2021 disaat virus ASF sudah merebak di daerah lain. Dalam instruksi itu tertulis Dilarang memasukan babi atau daging ke sulawesi utara. Tapi memang ketika virus ASF ini masih di Medan waktu itu, instruksi ini masih dianggap sebelah mata karena belum terjadi di Sulut,” Jelasnya, Rabu (31/05/2023).

Kemudian, kasus ASF merebak di Sulsel dan saat itu sudah dibuatkan surat edaran terkait hal ini, waktu itu sekprovnya masih Praseno Hadi.

“Nah, setelah virus ini sudah di Sulawesi Tengah dan kondisinya berubah harga babi turun, terjadi kelengahan disitu, penjualan babi yang diduga sakit pun dijual karena untuk mencari keuntungan. Para pembisnis pun tergiur untuk membeli babi dengan harga murah,” Ungkapnya.

Dari tahun 2021 pun, Distanak telah gencar melakukan sosialisasi lewat baliho bahkan turun langsung di tiap kecamatan sampai juga terakhir turun di tempat-tempat pemotongan daging babi.

“Masyarakat yang terlibat juga sudah paham, tapi karena kondisi ekonomi yang membuat virus ini dinomor duakan. Hal itupun mengancam 400 an ribu babi di Sulut,” Tuturnya.

Tah hanya itu, Hanna juga menuturkan bahwa Distanak ada pos-pos di Bolmut dan bolsel.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian tetap jalan. Intinya semua langkah-langkah penting itu kami lakukan,” Singkatnya.

Hanna mengakui untuk pemeriksaan babi dari luar daerah masuk di sulut, itu memerlukan 4-5 hari. Apakah babi itu positif terjangkit virus atau tidak.

“Nah, jadi untuk mengantisipasi itu kita sudah ada permen 17 tentang lalu lintas ternak. Jadi ternak-ternak yang dilalu lintaskan itu harus diperiksa dengan harus menunjukan surat keterangan kesehatan hewan dan ada rekomendasi pemasukan. Dokumen-dokumen inilah yang menjadi dasar untuk meloloskan,” Jelas Hanna.

“Tapi sampai sekarang belum ada pengusaha ternak dari luar daerah yang memenuhi dokumen itu. Kami juga sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi pemasukan” Tambahnya.

Diketahui, tanda-tanda babi positif terjangkit virus ASF adalah:
– gejala awal, deman dan malas makan
– gejala akhir, kotoran berdarah dan muntah darah.

Sebelumnya, Asosiasi Peternak Babi Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Kantor DPRD Sulut, Senin (30/05/2023).  Mereka diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu di ruang kerjanya.

Ketua Asosiasi Peternak Babi Sulawesi Utara, Gilbelrt Wantalangi didampingi Sekretaris Daan Kairupan mengemukakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi kepada DPRD
Provinsi Sulawesi Utara tentang Penyakit Babi ASF yang saat ini sangat merisaukan seluruh peternak babi termasuk di Sulut.

Gilbelrt menambahkan, pihaknya berharap
pemerintah Provinsi Sulut untuk bisa dapat melaksanakan penanganan yang baik terutama masalah perlintasan ternak babi dari
daerah yang terjangkit (Sulteng) ke Sulut dan sudah dikeluarkan surat lewat Sekprov nomor : 524/23.3366/SEKR-DISTANAK.

Lanjutnya, pihaknya juga belum melihat implementasi di lapangan belum sesuai
dengan surat arahan dari Sekprov dengan berbagai macam kendala.

“Akibat dari tidak konsisten dalam penanganan masalah ini akan sangat berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Sulawesi Utara khususnya semua yang bergerak dalam
Usaha Ternak Babi. Karena jika Sulawesi Utara terjangkit Virus ASF maka 100% ternak babi di Sulut akan Mati dan sangat sulit untuk bangkit kembali,” bebernya.

Lebih lanjut Gilbelrt menguraikan, secara perhitungan kami dengan Populasi Ternak mencapai 500,000 ekor maka jika hal
ini terjadi kerugian yang akan dialami peternak babi sekitar Rp1,6 triliun.

“Belum termasuk sektor lainnya yang terdampak seperti toko pakan, petani jagung, petani padi, tukang potong, PAD pasar, Rumah Makan dan perbankkan, anak putus sekolah serta mengakibatkan banyak pengangguran dan angka kriminalitas yang naik,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPRD Sulut, Braien Waworuntu mengemukakan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan menjadi garda terdepan mengawal aspirasi masyarakat.

Apabila virus ASF masuk ke Sulawesi Utara akan berdampak bagi masyarakat dengan kerugian besar.

“Jika ada 400 ribu babi dikalikan Rp2 triliun dengan tingkat kematian 100 persen,” tegasnya.

Kader terbaik Nasdem inipun berharap, aparat Kepolisian Daerah dapat bertindak tegas untuk oknum yang diduga ‘bermain’ atau terlibat di dalamnya dengan semua aspirasi masyarakat dan para peternak babi  di Sulut.

“Kami berharap Kapolda bersama jajarannya dapat memperketat daerah-daerah perbatasan, supaya mafia babi tidak dapat melintasi daerah perbatasan.  Kalau  masuk di Sulut sangat berdampak bagi masyarakat khususnya peternak Babi,” ungkapnya.

(ABL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *