Ini Bantuan Pemerintah Yang Masih Aktif Sampai Saat Ini

Petasulut.com, NASIONAL – Pemerintah terus mengeluarkan berbagai bantuan untuk masyarakat berupa stimulus dan insentif.

Upaya pemerintah ini bertujuan untuk terus membantu dan memperhatikan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang masih menggerogoti seluruh daerah di lingkaran Negara Indonesia.

Meski ada beberapa bantuan yang sudah berakhir penyalurannya, ternyata masih banyak insentif pemerintah yang diberikan terutama untuk menggenjot daya beli menjelang hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan catatan Liputan6.com, berikut bantuan pemerintah yang masih cair hingga saat ini, Minggu (2/5).

1. BLT UMKM

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, kembali digulirkannya program tersebut dikarenakan BPUM dinilai cukup efektif pada pelaksanaannya di tahun 2020 lalu.

“Program BPUM dinilai cukup efektif pada tahun 2020, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melaksanakan kembali program tersebut. Dan berdasarkan rapat KPCPEN pada tanggal 1 Maret 2021, program BPUM diputuskan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021,” ucapnya.

Kendati, nilai program dipangkas hingga 50 persen untuk masing-masing penerima manfaat. Sehingga, seluruh penerima BLT UMKM 2021 akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta, tidak lagi Rp 2,4 juta seperti tahun 2020 lalu.

2. Kartu Prakerja

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan program Kartu Prakerja dilanjutkan kembali di 2021 ini. Pada tahun ini, penerima Program Kartu Prakerja masih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang.

Hingga saat ini, terdapat 16 gelombang Kartu Prakerja yang sudah dibuka dengan jumlah pendaftar sesuai target. Kendati, pemerintah akan mempertimbangkan membuka gelombang pendaftaran lagi jika ada kepesertaan yang hangus dari gelombang sebelumnya.

3. Penghasilan Bebas Potongan Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi pandemi Covid-19. Perpanjangan insentif pajak berlaku hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga:  DPRD Sulut Pertanyakan Dokumen Legalitas Kepemilikan Lahan 12 H di Sea Dari PT. Gunung Batu

Insentif ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Selain itu, insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

4. Subsidi Listrik

Dilansir dari laman resmi esdm.go.id, Senin (5/4), Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan PLN.

Adapun, mekanisme stimulus tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 ialah sebagai berikut:

– Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

– Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

– Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Pada 2021 ini, PKH disalurkan tiap 3 bulan, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Penyaluran melalui bank anggota HIMBARA.

Baca Juga:  Survei Capres 2024: PRABOWO Unggul

PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.

6. Kartu Sembako

Kartu sembako atau Bantuan Pangan Nontunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerjasama dengan bank. Bantuan ini masih berlaku hingga Desember 2021.

7. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Adapun nilai BLT-Dana Desa adalah Rp 600 ribu setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp 300.000 setiap bulan untuk 3 bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak. BLT Dana Desa juga diperpanjang hingga akhir 2021.

8. Subsidi Kuota Internet

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menggulirkan kebijakan bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen selama 3 bulan ke depan yakni mulai Maret-Mei 2021.

Bantuan kuota kali ini lebih kecil ketimbang di periode 2020. Ada pun besarannya adalah sebagai berikut:

Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) besaran kuota 7 gigabyte per bulan, Siswa SD/SMP/SMA besaran kuota 10 gigabyte per bulan, Guru PAUD/SD/SMP/SMA besaran kuota 12 gigabyte per bulan serta Mahasiswa/Dosen besaran kuota 15 gigabyte per bulan.

Bantuan subsidi kuota internet ini akan disalurkan setiap bulannya mulai tanggal 11 hingga 15.

(ABL)

Sumber: Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *