Mantap! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi CPNS, Begini!

Petasulut.com, NASIONAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo waktu lalu mengatakan bahwa Tenaga honorer di pemerintahan diketahui akan selesai pada tahun 2023.

Kumolo menyatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).

Namun, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah dapat juga diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.

Averrouce mengatakan, pengangkatan CPNS dari tenaga honorer akan melalui proses seleksi.

“Dengan proses seleksi CASN (calon aparatur sipil negara) pengangkatannya,” ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (22/1/2022).

Pengangkatan ini akan diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Baca Juga:  Sosialisasi di Pineleng, Felly Runtuwene Gencar Lakukan Promosi KIE Percepatan Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *