PETASULUT-MINUT, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah komando Bupati Joune Ganda, terus menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan menginstruksikan OPD terkait, dengan pelayanan publik agar semakin kreatif, inovatif, profesional serta transparan.
Komitmen tersebut, direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara salah satunya dengan menghadirkan pelayanan berbasis Hukum dan Hak Asasi Manusia di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Terkini, MPP Minut yang berada di Atrium Kantor Bupati telah melayani pengurusan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) umumnya dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Hal tersebut diungkapkan Plt.Kepala Dinas PUPR Minut Alfons Tintingon,
“Untuk Pelayanan PBG / persetujuan bangunan gedung, SLF/ sertifikat Laik Fungsi bangunan, dan KKPR/ kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang yg dikelola oleh Dinas PUPR dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik” ujar Tintingon.
“Kalu PBG sudah sejak di buka MPP tapi kalu KKPR sejak senin kemarin, jadi untuk masyarakat yang mau mengurus, silahkan ke MPP” sambungnya.
Disamping itu, Tintingon juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan, diharapkan masyarakat tidak menggunakan calo dalam pengurusan berkas.
“Perlu di tegaskan bahwa untuk pengurusan KKPR tidak dipungut biaya / gratis, Kalau ada ASN yang coba-coba melanggar, meminta imbalan akan ditindak tegas. Dan diharapkan bantuan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo” tegasnya.
Kemudian, kalau menyangkut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu ada aplikasi yang harus diisi sendiri oleh pemohon.
Nanti lewat aplikasi itu Alfons menyebut, akan ditentukan retribusi besaran biaya yang akan dibayar oleh pemohon.
Di mana berdasarkan hitungan dari aplikasi tersebut, yang harus disetor langsung pemohon ke bank.
“Retribusi PBG ini merupakan sumber PAD,” katanya.










