Petasulut.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menggandeng Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) untuk mengawal pembangunan Alun-Alun Kabupaten Minahasa Utara.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui penerapan mekanisme Probity Advice, sebuah sistem pendampingan yang bertujuan memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi, menegaskan bahwa proyek pembangunan alun-alun bukan sekadar pembangunan fisik semata, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam menghadirkan ruang publik yang representatif, mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, serta memperkuat sektor pariwisata daerah.
“Pendampingan oleh LKPP RI menjadi bukti keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menciptakan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, serta akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Joune Ganda.
Langkah preventif tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan entry meeting yang dipimpin Tim Probity Advice LKPP RI di bawah koordinasi Octo Army. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Minahasa Utara dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut, Lidya Warouw.
Setelah pertemuan awal, tim LKPP RI bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan alun-alun yang direncanakan menjadi salah satu ikon baru daerah.
Tidak hanya melakukan observasi lapangan, tim juga memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan serta Persiapan Pemilihan Penyedia untuk paket pekerjaan tersebut. Pendampingan ini diharapkan mampu meminimalisir risiko administratif maupun hukum yang dapat menghambat pelaksanaan proyek.
Kehadiran Probity Advice LKPP RI memberikan jaminan bahwa setiap proses pengadaan akan diawasi secara ketat dan profesional. Pendekatan ini juga bertujuan menekan potensi sanggahan dari penyedia jasa sekaligus menutup ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Bupati Joune Ganda, pembangunan alun-alun nantinya akan menjadi ruang terbuka publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan sosial, budaya, olahraga, hingga pengembangan ekonomi kreatif.
“Alun-alun ini kami rancang sebagai pusat aktivitas masyarakat dan wajah baru Kabupaten Minahasa Utara. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas ruang publik sekaligus menjadi daya tarik baru bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, keterlibatan LKPP RI dalam proyek strategis tersebut juga sejalan dengan fungsi lembaga tersebut dalam memberikan pendampingan hukum, rekomendasi, serta mitigasi risiko terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan LKPP RI, pembangunan Alun-Alun Kabupaten diharapkan dapat menjadi contoh penerapan tata kelola proyek pemerintah yang modern, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.










