Petasulut.com, MINAHASA UTARA — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang mengaku perwakilan kontraktor terkait sengketa pembayaran proyek di SDN 2 dan SDN 3 Airmadidi tahun 2020. Pemkab menegaskan, permasalahan tersebut tengah dalam proses hukum dan meminta semua pihak menghormati mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minut, Audy J. Kalumata, mengatakan bahwa sengketa antara pemerintah daerah dan penyedia jasa masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini sengketa pembayaran masih berproses di MA. Kami berharap semua pihak menunggu putusan hukum yang sah,” Ujar Audy baru-baru ini.
Ia menjelaskan, sebagian besar gugatan serupa yang diajukan pada 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima. Karena itu, pihaknya meminta para penyedia jasa untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Audy menekankan bahwa Pemkab Minut mengedepankan prinsip hukum dan akuntabilitas dalam menangani masalah tersebut. Ia juga menyoroti tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Sangat tidak dibenarkan jika ada pihak yang mengganggu fungsi pelayanan publik, seperti proses belajar mengajar. Jika itu terjadi dan merugikan pihak lain, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum memang dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan sesuai ketentuan. Setiap tindakan anarkis atau gangguan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi tudingan di sejumlah pemberitaan yang menyebut Pemkab Minut melakukan penipuan, Audy membantah keras.
“Tidak benar Pemkab membohongi publik. Nilai nominal yang disebut dalam pemberitaan pun tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam sengketa,” jelasnya.
Audy menambahkan, apabila kelak putusan inkrah mengharuskan Pemkab Minut melakukan pembayaran, maka pihaknya siap memprosesnya sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Jika sudah ada kepastian hukum dan tidak ada lagi upaya hukum lain, pembayaran akan kami proses. Semua ini dilakukan demi menghindari kerugian keuangan daerah serta pelanggaran administrasi,” ujarnya.










